Aktivis Sumsel Desak KPK Audit Kekayaan Bupati Lahat
Redaktur: Yoshi
Aktivis Sumsel-Jakarta Imam Hanafi menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, LHKPN Cik Ujang yang tertera di laman KPK pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 10.268.789.186.
Menurutnya, Cik Ujang yang merupakan Bupati Lahat sekaligus ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Selatan diduga telah memanipulasi LHKPN untuk menghindari kecurigaan bahwa sumber kekayaannya diperoleh dari proses yang melanggar hukum.
“LHKPN Cik Ujang yang dilaporkan ke KPK menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat dan ada dugaan telah dimanipulasi,” kata Imam dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).
Imam menyampaikan, masyarakat sudah tahu bahwa Cik Ujang bukan hanya menjadi pejabat namun juga sebagai pengusaha sehingga tidak masuk akal kalau hanya melaporkan LHKPN seperti yang tertera di laman KPK.
“Masyarakat sudah pintar dan bisa mengkalkulasi dengan logika sehat, mastahil Cik Ujang cuma memiliki harta kekayaan seperti yang dilaporkan di KPK. Selain jadi bupati, Cik Ujang diduga punya usaha angkutan batu bara dan beberapa SPBU serta usaha di bidang lain,” ungkapnya.
“Kalau misalkan informasi terkait usahan Cik Ujang yang menggurita di Kabupaten Lahat tidak atas namanya maka ini akan menambah kecurigaan bahwa telah terjadi penyelahgunaan wewenang atau diperoleh dari tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Karena itu, Imam meminta KPK untuk mengusut dugaan manipulasi LHKPN Cik Ujang dan menginvestigasi dugaan sumber kekayaannya dari hasil korupsi.
“KPK harus memberikan atensi khusus terhadap kepala daerah yang diduga memanipulasi LHKPN karena disitu ada celah telah terjadinya dugaan korupsi. Jadi, KPK harus segera audit kekayaan Cik Ujang dan harus segera ditersangkakan kalau misalkan sudah terbukti bohong dan diperoleh dari hasil korupsi agar menjadi efek jera agar pejabat negara tidak berbohong soal harta kekayaannya,” tandas Imam.