Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Anggota Bawaslu Malut Minta Perbaikan Data Model F1

Anggota Bawaslu Malut Minta Perbaikan Data Model F1
Anggota Bawaslu Malut Minta Perbaikan Data Model F1 (ist).

Redaktur:

Anggota Bawaslu Malut Suleman Patras menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Solon) KPU ditemukan perbedaan antara jumlah dukungan pemilih dalam formulir model F1, pernyataan dukungan DPD dengan yang terinput pada Silon KPU.

Perbedaan tersebut katanya, dapat berpotensi terhadap adanya dugaan kesalahan dalam penentuan dukungan pemilih memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat.

Suleman Patras dan Ikbal Ali diungkapnya setelah menghadiri pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bagi sepuluh Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pleno adalah yang belum memenuhi syarat pada verifikasi administrasi dan faktual tahap pertama. Rapat yang dilangsungkan di Kantor KPU Maluku Utara, Sabtu (25/3/2023), sekaligus penentuan nomor urut sampel dukungan bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara.

“Dikhawatirkan adanya dukungan TMS (tidak memenuhi syarat) dalam Formulir Model F1.Pernyataan Dukungan DPD tetapi menjadi MS (memenuhi syarat) dalam SILON atau sebaliknya,” kata Suleman, Minggu (26/3/2023).

Suleman pun mencontohkan adanya ketidaksinkronan tersebut terhadap bakal calon Hasby Yusuf di Kota Ternate dalam Formulir Model F1 berjumlah 132 dukungan pemilih sedangkan dalam Silon terdapat 122 jumlah dukungan pemilih.

Kemudian ada Makmurdin Mus dalam Formulir Model F1 berjumlah 295 sedangkan dalam Silon berjumlah 298, begitu pula pada bakal calon lainya seperti Helmi Umar Muchsin, Syahrani Somadayo, Sallu Ajam, Natali Defita, Sarka Eladjaouw, Sudjud Sirajudin, Privco Sebastian dan Sugeng Cahyono.

“Kami akan mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Maluku Utara untuk segera menyinkronkan perbedaan data tersebut,” ungkapnya.

Bawaslu juga katanya meminta ke KPU Maluku Utara untuk menyampaikan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS untuk memberikan kemudahan bagi pengawas Pemilu ketika melakukan pengawasan verifikasi faktual.

Pasalnya kata Dia, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Provinsi terdapat kesan menghalangi pengawas ketika melakukan pengawasan.

“Misal dalam pencocokan KTP, jajaran kami di bawa seolah-olah dihalangi, tidak diperkenankan untuk mencocokan,” tambahnya.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store