Kecelakaan Berujung Maut di PT IWIP, Begini Respon SPN Halteng
Redaktur: M Tahir
Halsel, Kabarnegeri.com— Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara Hayun Maneke merespon peristiwa naas yang menimpa dua karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Kita sedang dalam suasana hari buruh yang tragis.
“Hari Buruh (May Day) ini, mestinya menjadi momen perjuangan hak-hak para buruh demi keadilan dan kesejahteraan. Justru peristiwa tragis harus dialami para buruh ini. Ungkap Hayun melalui release resmi, Selasa, 16/5/2023
Ia menjelaskan, Berdasarkan informasi yang saya terima, Dizan Ismail (korban) sebelumnya tersengat listrik pada saat perbaikan Limit Pintu Crane Limbah dan kemudian lemas, setelah itu Dizan terpapar uap panas dan langsung meninggal di tempat. Sedangkan Wang Wei (WNA) asal China kritis dan dirujuk ke Manado.
“Peristiwa memilukan itu terjadi pada 14/5/2023 pukul 08.58 WIT tepat di pintu Cabin Crane Line 41, dimana dua karyawan PT. IWIP menjadi korban kecelakaan kerja, atas nama Dizan Ismail asal Ambon dan satunya Wang Wei Warga Negara Asing (China).
Lanjut Hayun, Kecelakaan kerja ini merupakan satu dari sekian banyak kecelakaan kerja di PT. IWIP yang telah menyebabkan banyak karyawan cidera dan bahkan meninggal. Hal ini mestinya bisa dihindari dengan langkah-langkah pencegahan melalui penerapan K3 yang baik dan benar oleh pihak perusahaan, mengingat tekanan serta beban kerja yang tinggi.
Masih Hayun, melalui momentum hari buruh kemaren, kami dari SPN mendorong PT. IWIP agar membuka dialog dengan para buruh. Hal ini penting agar bersama kita mendengar aspirasi dan tuntutan mereka.
“Perayaan hari Buru 1 Mei 2023 kemarin hampir semua tenaga kerja baik yang tidak terasosiasi maupun yang sudah terasosiasi dalam serikat pekerja vakum pada momentum strategis tersebut. Perayaan 1 Mei justru digelar oleh PT. IWIP dimana para perwakilan serikat pekerja yang diundang hanya menjadi pajangan dokumentasi kegiatan tanpa diberikan ruang dialog sama sekali dalan rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan tentang banyak persoalan di PT. IWIP termasuk soal penerapan K3.” Tutup Hayun.
Diketahui, PT. IWIP merupakan Kawasan Industri terpadu untuk pengolahan logam berat yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Berdiri pada 30 Agustus 2018, dan merupakan Proyek Prioritas Nasional berdasarkan PERPRES No. 18 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Berstatus sebagai Obyek Vital Nasional berdasarkan Keppres No. 63 Tahun 2004 dan Salah satu Proyek Strategis Nasional dari Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Peraturan Presiden (PERPRES) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.