Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

THR Keagamaan Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya

THR keagamaan diberikan 7 hari jelang hari raya (ist)
THR keagamaan diberikan 7 hari jelang hari raya (ist).

Redaktur:

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ia mengingatkan pengusaha agar mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dicicil dan harus dibayar secara penuh.

“Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Meski demikian, Ida mengimbau pengusaha membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Pengusaha juga diminta mentaati ketentuan ini.

“Mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” terang Ida.

Pengusaha yang ketahuan melanggar aturan, kata Ida bisa terkena sanksi. Misalnya mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.

“Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Untuk besaran THR, buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan dengan masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, upah diberikan secara proporsional,” ujarnya.

Ida juga mengingatkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

“THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di pasal 8 dan pasal 9,” tandasnya.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store