Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Jakarta

Terdakwa AG nangis
Terdakwa AG nangis bersama pacar.

Redaktur:

Majelis hakim memvonis AG (15), terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Dia ditahan di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Adapun vonis yang diterima pacar tersangka penganiayaan David, Mario Dandy, itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum 4 tahun penjara di LPKA.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan AG.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store