Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dituntut 4 Tahun, AG Baca Pleidoi Sambil Nangis

Terdakwa AG nangis
Terdakwa AG nangis bersama pacar.

Redaktur:

Tangisan anak AG (15), terdakwa di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), tidak membuat jaksa penuntut umum (JPU) luluh. Jaksa tetap menuntut AG empat tahun penjara.

Tangisan itu terjadi saat AG membacakan langsung pleidoi atau nota pembelaannya atas tuntutan yang diberikan jaksa. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo yang menyampaikan bahwa kliennya menangis saat membacakan pleidoi tersebut.

“AG kondisinya pasti kalau hadir tadi pasti dia sehat namun di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis,” kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/3/2023).

Mangatta mengatakan AG juga menyampaikan permohonan maaf dalam nota pembelaan yang dibacakan. Dia menuturkan orang tua AG juga ikut membacakan nota pembelaan tersebut.

“Maka kami tim penasihat hukum menyampaikan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan sebagaimana perasaannya terhadap persidangan dalam perkara ini. Dia juga menyampaikan selalu dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak David,” ujarnya.

Namun, tangisan AG itu tak membuat jaksa luluh. Jaksa tetap pada pendiriannya, menuntut AG hukuman empat tahun penjara.

Teguhnya pendirian jaksa itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menanggapi pleidoi AG, jaksa disebut tetap mempertahankan tuntutan tersebut secara lisan.

“Nah setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis atau lisan. Kan begitu. Dan ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Djuyamto mengatakan kuasa hukum AG kemudian memberikan tanggapan atas jawaban jaksa tersebut. Dia menuturkan pihak AG juga mempertahankan nota pembelaan yang telah dibacakan.

“Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini,” ujarnya.

Dia mengatakan agenda sidang AG tinggal menunggu putusan. Dia menyebutkan putusan akan digelar pada Senin, 10 April 2023 mendatang.

“Tinggal pembacaan putusan pada hari Senin,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (5/4) kemarin, jaksa menuntut AG empat tahun penjara. Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AG diyakini terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store