KPK Tahan Bupati Kapuas Ben Brahim
Redaktur: Redaksi Kabar Negeri
KPK mengungkap penyidikan terkait kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan aparatur penyelenggara negara.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Ali mengatakan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujar Ali.
Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istri yang merupakan anggota DPR RI ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap.
Keduanya kini menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta. Adapun di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, rumah jabatan dan kantor bupati digeledah KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyelidiki dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“(Selain itu), ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Ali mengungkapkan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf f serta 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Sehari sebelum ditahan Bupati Kapuas Ben Brahim sempat meresmikan rumah jabatan bupati yang baru dibangun.
Pembangunan itu menggelontorkan anggaran sebesar Rp 63 miliar. Ia kemudian dibawa ke Jakarta oleh pihak berwenang beserta istri, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI Komisi III dari Partai Nasdem.