KPK Tahan Penyuap Bupati Buru Selatan
Redaktur: Redaksi Kabar Negeri
KPK telah menetapkan pengusaha bernama Liem Sin Tong sebagai tersangka baru dalam kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Liem kini ditahan di Rutan KPK.
“Tim penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Tindakan penyuapan Liem Sin Tong kepada Tagop Sudarsono berawal saat adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2015. Tagop selaku Bupati Buru Selatan saat itu diduga secara sepihak telah menunjuk perusahaan milik Liem Sin Tong sebagai pemenang paket proyek.
Dalam praktiknya, Liem Sin Tong bersama satu orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka, Ivana Kwelju, mengirimkan sejumlah uang kepada Tagop.
“Sekitar Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, IK bersama LST bersepakat mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK, yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBN Bursel’,” jelas Asep.
Uang itu dianggap sebagai jalan terpilihnya perusahaan Liem Sin Tong sebagai pemenang proyek. Setelah paket proyek tersebut selesai, Liem Sin Tong disebut kembali mengirimkan sejumlah uang kepada Tagop.
“Pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, IK bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman ‘U/ DAK TAMBAHAN’ ke rekening milik JRK,” katanya.
“Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah Rp 400 juta,” tambah Asep.
Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa pada 2011-2016.
Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.