Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pelaku Pembubaran Jemaat Gereja Lampung Jadi Tersangka

Pelaku Pembubaran Jemaat Gereja Lampung Jadi Tersangka
Pelaku Pembubaran Jemaat Gereja Lampung Jadi Tersangka (ist).

Redaktur:

Pelaku pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Wawan Kurniawan ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi Daerah (Polda) Lampung. Wawan merupakan Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Wawan menjadi tersangka atas aksinya membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Dia menyebut Wawan pun telah ditahan usai menjadi tersangka.

Wawan terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan tulisan ‘TAHANAN’. Dia juga memegang white board yang berisi identitasnya. Wawan dijerat dengan pasal penistaan agama 156 huruf a.

Dalam kasus ini, sebanyak 15 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Selain itu, dalam penyidikannya Polda Lampung juga melibatkan sejumlah saksi ahli. Dalam penetapan tersangka ini, penyidik juga melibatkan saksi ahli baik ahli agama maupun ahli hukum pidana.

“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya kepada detiksumut, Kamis (16/3/2023).

Menurut Pandra, dalam kasus ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu keterangan saksi ahli juga diminta untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“Ada 15 saksi (diperiksa) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana,” imbuhnya.

Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 156 KUHPidana.

Polisi telah melakukan pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.

“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” tutupnya.

Sebelumnya, prosesi ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dibubarkan dan dilarang. Pelaku pembubaran jemaat Gereja tersebut yaitu Ketua RT Wawan dan warga setempat. Aksi pelarangan itu terjadi pada Minggu (19/2/2023).

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store