Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Rektor Universitas Udayana Tersangka Pungutan Liar

Rektor Universitas Udayana Tersangka Pungutan Liar
Rektor Universitas Udayana Tersangka Pungutan Liar (ist).

Redaktur:

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Antara merupakan tersangka keempat yang dijerat setelah ada 3 pejabat Unud yang menjadi tersangka, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Para tersangka awalnya memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati Bali mengungkapkan kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana menjelaskan penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Menurutnya, penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara),” katanya, Senin (13/3/2023).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo seperti dilansir Antara, menambahkan peran Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antar dalam kasus korupsi ini yaitu sebagai ketua penerimaan mahasiswa baru.

“IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022,” katanya.

Perbuatan Antara diduga merugikan negara Rp 105,39 miliar. Dia juga menyebut Antara diduga menyebabkan merugikan perekonomian negara hingga Rp 334,57 miliar.

Jumlah kerugian itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung. Antara dijerat pasal pemerasan dalam UU Tipikor.

“Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin ‘kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar,” imbuhnya.

Eko juga menyebutkan penyidik menemukan modus memungut uang pangkal tanpa dasar. Dia mengatakan pungutan itu dibuat seolah resmi.

“Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata nggak dibuat,” tandas Eko.

 

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store