Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Rentetan Kasus Sengketa Tambang Jerat Wamenkumham Hingga Jadi Tersangka

Redaktur:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam sengketa perusahaan tambang. Kasus tersebut berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Menurutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham kerap melegalkan status badan hukum yang sedang bersengketa tanpa menyelidiki asal-usulnya.

“Peran Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU yang mengesahkan status badan hukum tanpa melakukan pemeriksaan subtantif terhadap akta perubahan anggaran dasar perusahaan, ini yang menjadi biang kerok sengketa hukum terkait kepemilikan perseroan,” beber Sugeng, dikutip Selasa (14/11).

Sugeng melaporkan dugaan aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp 7 miliar lewat dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. Gratifikasi tersebut disinyalir terkait permintaan pengesahan badan hukum dari perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang sedang dalam sengketa kepemilikan saham antara kubu Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar.

“Saya membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui sebagai asistennya,” tegas Sugeng.

Selain soal CLM, IPW juga sempat menyoroti pengesahan badan hukum perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan, yaitu PT Anzawara Satria. Di mana terjadi perubahan direksi dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tidak memenuhi syarat kuorum. Namun, hasil rapat tersebut disahkan oleh Ditjen AHU.

Ditambah lagi, pengesahan itu terbit tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM. Padahal, perubahan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mendapat persetujuan kementerian teknis.

Jika dilihat pada sistem informasi perusahaan tambang atau Minerba One Data Indonesia Kementerian ESDM, kepemilikan saham PT Anzawara tidak berubah. Artinya, pengesahaan dari Ditjen AHU disinyalir bermasalah.

“Diduga terjadi permainan oknum Ditjen AHU dengan pihak tertentu yang berkepentingan di dalam pengesahan badan hukum,” jelas Sugeng.

Sebagai informasi, setelah KPK resmi menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, IPW mendesak agar ia mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Tujuannya, agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa terganggu konflik kepentingan.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store