Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

RUU Kesehatan Omnibus Law Jadi Sorotan

RUU Kesehatan Omnibus Law
RUU Kesehatan Omnibus Law jadi sorotan (ist).

Redaktur:

RUU Kesehatan Omnibus Law juga membahas ketentuan aborsi, termasuk perubahan usia dari semula enam minggu menjadi 14 minggu untuk korban pemerkosaan hingga kehamilan indikasi kedaruratan medis. Ketentuan di RUU Kesehatan Omnibus Law rupanya menyesuaikan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sekjen Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr Budi Wiweko, SpOG(K)-FER, MPH menilai peningkatan perubahan usia aborsi ini membahayakan nyawa pasien. Pasalnya, di usia 14 minggu kehamilan disebut sudah cukup besar.

“Karena kalau sudah 14 minggu, kehamilan sudah besar, cukup besar dan tindakan aborsi yang aman itu amat sangat diragukan karena tentu semakin besar usia kehamilan tindakan aborsi provokatus tentu akan semakin berbahaya meningkatkan risiko terutama keamanan bagi pasien,” tutur dr Budi dalam Public Hearing Kemenkes RI, Kamis (30/3/2023).

Bukan hanya soal usia kehamilan, dr Budi mempersoalkan adanya perubahan pengertian sumber daya manusia yang bisa melakukan aborsi. Dari semula di UU No.36 Tahun 2009 hanya tenaga kesehatan dengan sertifikat keterampilan yang ditetapkan oleh menteri, di RUU Kesehatan Omnibus Law yang senada dengan KUHP diperluas meliputi dokter, bidan, paramedis, atau apoteker.

“Yang menarik juga siapa yang berwenang melakukan tindakan aborsi, pada permenkes PMK 2015 itu jelas sekali disebutkan bahwa pengecualian aborsi yang boleh dilakukan untuk tindakan perkosaan, itu dilakukan oleh dokter sesuai standar minimal dua dokter satu psikolog, dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat ditetapkan oleh menteri,” sambung dia.

“Disebutkan juga bahwa dokter harus mendapatkan pelatihan dari penyelenggaraan yang terakreditasi, bahwa tadi aborsi yang aman bertanggung jawab itu dijaga betul termasuk oleh SDM-nya, jadi tidak bisa setiap dokter ataupun paramedis maupun apoteker melakukan tindakan aborsi yang itu tadi pengecualian larangan aborsi dilakukan tiap dokter,” katanya.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store