Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Turis Asing Dilarang Sewa Sepeda Motor di Bali

Turis Asing Dilarang Sewa Sepeda Motor di Bali Antara FotoNyoman Hendra Wibowo
Turis Asing Dilarang Sewa Sepeda Motor di Bali (Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo).

Redaktur:

kabarnegeri.com – Turis asing dilarang oleh Gubenur Bali Wayan Koster untuk menyewa dan mengendarai sepeda motor setelah maraknya aksi nyeleneh sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali.

Tingkah nyeleneh WNA ini menjadi sorotan sejak beberapa waktu terakhir. Beberapa turis asing itu kerap ugal-ugalan ketika berkendara di jalanan Bali. Ada yang bertelanjang dada, berbonceng saling berhadapan, tidak memakai helm, hingga motor berpelat palsu.

“Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).

Menurut Wayan Koster, aturan tersebut secara resmi akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Dikatakan Koster, peraturan tersebut mulai diterapkan tahun ini.

Turis asing dilarang juga melakukan kegiatan sesuka hati tanpa memperhartikan budaya lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster juga melakukan rillis kasus lima wisatawan asing yang akan dideportasi karena melanggar administrasi izin tinggal, dan pelanggaran lainnya di kantor Kanwil Kumham Bali.

Lima WNA yang akan dideportasi, empat orang merupakan warga negara Nigeria dan satu orang warga negara Rusia. Keempat orang WNA Nigeria dideportasi karena menyalahi izin tinggal, sementara satu warga negara Rusia dideportasi karena bekerja ilegal yakni menjadi pelatih olah raga tenis, padahal mengantongi visa turis.

“Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini,” jelas gubernur asal Buleleng tersebut.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.

“Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali,” kata Putu Jayan pada kesempatan yang sama.

Putu Jayan menegaskan akan menindak para bule yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.

“Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas,” tandasnya.

 

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store