Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kebijakan Masuk Pukul 05.30 Wita di Kupang Disorot KPAI

Kebijakan Masuk Pukul 05.30 Wita di Kupang Disorot KPAI
Siswa masuk pagi setelah adanya Kebijakan masuk pukul 05.30 Wita di Kupang .

Redaktur:

Kebijakan masuk pukul 05.30 Wita di Kota Kupang mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Lewat surat resmi, KPAI meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengkaji ulang kebijakan pelajar kelas XII SMA dan SMK di Kota Kupang masuk sekolah pukul 05.30 Wita.

Surat rekomendasi dari KPAI ditandatangani Ai Maryati Solihah. Surat rekomendasi itu dikirim ke sejumlah pihak terkait di NTT, termasuk Ombudsman Perwakilan NTT.

“Surat rekomendasi KPAI yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar mengkaji ulang kebijakan tersebut saya terima pagi tadi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton kepada Kompas.com, Sabtu (18/3/2023) siang.

Surat rekomendasi ini, lanjut Darius, merupakan tindak lanjut dari rapat bersama pihaknya pada 2 Maret 2023. Darius menjelaskan, dalam surat rekomendasi dari KPAI terdapat, sejumlah poin yang ditekankan yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Undang-Undang itu, pendidikan merupakan tangung jawab pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Mengacu pada hal itu, agar setiap kebijakan tetap mempertimbangkan pemenuhan hak anak, peserta didik, dan peran serta masyarakat.

Kemudian, KPAI meminta Pemerintah Provinsi NTT, agar dapat memberikan penjelasan secara komperhensif terkait dasar dan kajian atas kebijakan itu.

Selanjutnya, berdasarkan telaah, KPAI berpendapat kebijakan itu perlu dikaji ulang karena dapat memicu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, 6, 8, dan 10 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kita berharap rekomendasi dari kementerian seperti Mendikbud, Mendagri, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak segera dikeluarkan,” ujar Darius.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, meminta SMA dan SMK di wilayah Kota Kupang, memulai jam pelajaran pukul 05.00 Wita, viral di media sosial dan grup WhatsApp.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut tampak Viktor didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, meminta para siswa agar membiasakan diri bangun pukul 04.00 Wita. Kemudian, SMA Negeri 1 Kota Kupang dan SMA Negeri 6 Kota Kupang masuk sekolah pukul 05.30 Wita.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store