Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bocah Kelas 5 SD di Trenggalek Jadi Korban Kekerasan Seksual

Bocah Kelas 5 SD di Trenggalek Jadi Korban Kekerasan Seksual
Remaja diperkosa ayah tiri (ist).

Redaktur:

Bocah kelas 5 SD di Trenggalek jadi korban kekerasan seksual setelah dirayu oleh pacarnya. Pelaku memperkosa korban di pinggir pantai.

Polisi kemudian mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek karena diduga menjadi pelaku pemerkosa pacarnya yang masih kelas 5 SD.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan tersangka AS (19) diamankan setelah pihaknya menerima laporan keluarga korban atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Korban masih berusia 12 tahun, sedangkan pelaku AS usianya 19 tahun. Modusnya, pelaku memacari korban,” kata Agus Salim, Jumat (17/3/2023).

Menurut Agus, aksi bejat itu bermula dari hubungan asmara antara pelaku AS dengan korban sejak satu bulan terakhir. Pelaku beberapa kali mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar wilayah Kecamatan Panggul.

Pada kejadian terakhir, pelaku mengajak korban keluar rumah sejak sore hari, namun hingga tengah malam korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Kakek korban yang resah, akhirnya berusaha mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya sang kakek bertemu korban di jalan raya.

“Korban diinterogasi oleh kakeknya dan mengaku keluar bersama AS,” jelasnya.

Saat itu juga keluarga korban mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditemukan saat melintas di simpang tiga Wonocoyo, Kecamatan Panggul.

“Keduanya kemudian diajak ke rumah korban. Saat diinterogasi keluarga, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di Pantai Konang,” imbuh Agus Salim.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Iptu Agus Salim menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, dalam menjalankan aksinya pelaku diduga membujuk rayu, sehingga korban mau diajak berhubungan badan.

“Jadi, bujuk rayu itu dilakukan agar korban mau,” jelasnya.

Selama menjalin hubungan asmara, pelaku biasanya menjemput korban di tempat tertentu dan diajak keliling Panggul. Akibatnya perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Korban ini tinggal bersama kakeknya, karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya kerja di Surabaya,” tandasnya.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store