Bupati Manokwari Hermus Indou Berencana Revisi Perda Injil
Redaktur: Redaksi Kabar Negeri
Bupati Manokwari Hermus Indou ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil. Hermus mengatakan revisi perlu dilakukan untuk menghindari diskriminasi.
“Kita kembalikan makna dan substansi Perda Kota Injil supaya tidak mendiskriminasikan umat beragama lain,” kata Hermus seperti dilansir Antara, Sabtu (25/3/2023).
Hermus menilai banyak pihak yang salah memaknai Perda Manokwari Kota Injil. Dia mengatakan salah memaknai Perda itu bisa mengganggu kerukunan dalam kehidupan sosial masyarakat di Manokwari.
Hermus mengingatkan ajaran Injil identik dengan kasih. Dia mengatakan hal itu wajib diterapkan dalam sikap dan perilaku masyarakat dalam kehidupan antarsuku, agama, ras, dan golongan.
“Perda Kota Injil juga identik dengan kabar baik. Maka kita harus revisi perdanya,” katanya.
Dia juga menyebut revisi Perda Kota Injil dilakukan agar sejalan dengan moto Kabupaten Manokwari, yakni Manokwari untuk semua dan semua untuk Manokwari.
Hermus juga mengatakan akan berdiskusi dengan berbagai elemen masyarakat sebelum menyampaikan usul revisi Perda ke DPRD.
“Injil tidak boleh diterjemahkan secara parsial, kemudian menimbulkan kegaduhan di daerah kita,” kata Hermus.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari, Baharuddin Sabollah, mengaku mendukung upaya pemerintah daerah merevisi Perda Kota Injil.
“MUI menjunjung tinggi nilai toleransi, tentunya apa yang dilakukan pemerintah MUI mendukung,” tandas dia.