Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Demo Menolak Omnibus Law Digelar di 38 Provinsi

Demo Menolak Omnibus Law Digelar di 38 Provinsi
Demo Menolak Omnibus Law Digelar di 38 Provinsi (ist).

Redaktur:

Demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023 akan dilakukan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh. Mereka berencana mogok nasional yang akan diselenggarakan antara Juli-Agustus 2023.

“Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,” kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (24/3/2023).

Menurut Said Iqbal wilayah yang akan mengikuti mogok nasional meliputi 38 Provinsi di lebih dari 400 kab/kota dan melibatkan 100 ribu pabrik dan perusahaan. Adapun jumlah buruh yang akan bergabung dalam mogok nasional yang meluas ini adalah 5 juta orang.

“Mereka berasal dari berbagai sektor. Seperti elektronik, otomotif dan komponennya, industri baja, perkebunan, transportasi, kimia, energi, pertambangan, penerbitan, percetakan, media informasi, farmasi, rumah sakit di luar jam kerja, industri alat kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, sebagian perbankan, pelabuhan, sopir-sopir, dan industri manufaktur lainnya,” beber Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Perancis. Di mana para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.

Dasar hukum yang digunakan buruh untuk mogok nasional adalah Undang-undangNo 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan. Dasar hukum kedua adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Serikat buruh akan menginstruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” tambahnya.

Pernyataan ini merespon pernyataan Apindo yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, ini bukan mogok kerja, sehingga tidak menggunakan aturan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan mogok kerja, tetapi aksi.

“Aksi ini diinstruksikan oleh serikat pekerja. Menginstruksikan stop produksi, kemudian melakukan aksi seperti yang selama ini biasa kami lakukan. Bedanya, kalau biasanya yang ikut aksi hanya perwakilan, sekarang tidak lagi diwakilkan,” ujarnya.

“Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kami akan tuntut. Karena aksi kami dilindungi Undang-Undang,” tegasnya.

Bentuk kegiatan dari mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, stop produksi, dan sebagian besar yang mogok nasional mendatangi kantor pemerintah. Di Jakarta akan dipusatkan di tiga titik, Istana, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan yang lain melakukan stop produksi dan mendatangi Kantor Gubernur atau Bupati/Walikota di daerah masing-masing.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store