Menko Polhukam Tegaskan Pemilu Tetap di 2024
Redaktur: Redaksi Kabar Negeri
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah bersama masyarakat Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024.
Mahfud menyampaikan hal itu saat menghadiri Malam Bacarita Deng Menko Polhukam” dengan tema “Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis” pada Sabtu malam, 18 Maret 2023.
Ia menegaskan, pertemuan tersebut penting karena belum lama dikejutkan oleh isu ada penundaan pemilu karena putusan Pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai 2025. Demikian, dikutip dari Antara, Minggu (19/3/2023).
Mahfud MD menilai, ada dua aspek hukum, pertama, menurut hukum biasa, putusan pengadilan itu salah kamar, salah posisi karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.
Di Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Sengketa pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara, Partai Prima itu kalah karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu.
“Gugat ke Bawaslu sesuai dengan bunyi undang-undang, kalau kamu berselisih dengan KPU ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi. Ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum,” ujar dia.
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah bersama masyarakat Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024.
Mahfud menyampaikan hal itu saat menghadiri Malam Bacarita Deng Menko Polhukam” dengan tema “Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis” pada Sabtu malam, 18 Maret 2023.
Ia menegaskan, pertemuan tersebut penting karena belum lama dikejutkan oleh isu ada penundaan pemilu karena putusan Pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai 2025. Demikian, dikutip dari Antara, Minggu (19/3/2023).
Mahfud MD menilai, ada dua aspek hukum, pertama, menurut hukum biasa, putusan pengadilan itu salah kamar, salah posisi karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.
Di Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Sengketa pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara, Partai Prima itu kalah karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu.