Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Partai Prima Hadirkan 2 Saksi Lawan KPU

Pengurus Partai Prima saat berikan keterangan ke media (ist)
Pengurus Partai Prima saat berikan keterangan ke media (ist).

Redaktur:

Partai Prima menghadirkan dua saksi dan bukti tambahan dalam sidang laporan Partai Prima terhadap KPU yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Bawaslu kembali menggelar sidang lanjutan laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang itu, saksi dari Partai Prima menilai KPU tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Hal itu lantaran, adanya anggota Partai Prima yang memiliki KTA, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

“Data eksternal itu juga lucu menurut kami, masa anggota kami, struktur kami dan pernah diperiksa di sini juga, jelas-jelas anggota kami tidak pernah terlibat dengan partai lain ber-KTA, tapi status keanggoaannya TMS, ini kan ajaib gitu menurut kami,” kata saksi Bin Bin Firman.

KPU kemudian mempertanyakan status pekerjaan anggota Partai Prima yang dinyatakan TMS tersebut. Sebab, berdasarkan aturan, ada sejumlah pekerjaan yang tidak diperbolehkan terdaftar sebagai anggota parpol.

“Data-data keanggotaan yang kemudian di soal di antaranya data eksternal, bisa saja kalau di keanggotaan ada PNS, TNI, Polri,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin.

Saksi Bin Firman mengatakan anggota Partai Prima yang dinyatakan TMS tersebut merupakan seorang PNS. Namun, dia menegaskan anggota tersebut saat ini telah pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada. Jadi kaya (seperti) misalnya Sekretaris di Kota Tidore di KTP-nya tertulis PNS tapi kan dia sudah pensiun, KTP kita kan seumur hidup, itu PNS tertulis di KTP. Tapi saya sudah konfirmasi, harusnya bisa kita bikinkan surat,” ujarnya.

“Begitu juga di Ambon PNS juga di KTP nya padahal itu sudah pensiun, jadi tetap menurut kami seharusnya kembali ke MS dulu, agar bisa kami perbaiki,” lanjutnya.

Kemudian, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan akan mengecek laporan tersebut ke KPU Kabupaten/Kota. Dia menyebut hal itu untuk memastikan ada tidaknya kekeliruan saat verifikasi.

“Penting bagi kami untuk memastikan kerja verifikator kami ini benar, terutama verifaktor administrasi di KPU Kabupaten/Kota, karena yang melakuakan verifikasi administrasi keanggotaan adalah KPU Kabupaten/Kota. Tadi menyampaikan bahwa di Tidore dan Maluku bahwa yang bersangkutan sudah pensiun, tapi di TMS kan?” tanya Idham.

“Betul,” jawab saksi Bin Firman.

“Jika berkenan mohon dicatat nanti kita cek, untuk memastikan apakah memang ada masalah atau tidak, Tidore dan Maluku Ambon ya,” tutur Idham.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store