Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama
Redaktur: Redaksi Kabar Negeri
Pejabat dan ASN dilarang buka bersama oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama Ramad1n 1444 H. Hal tersebut dikarenakan saat ini masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.
Adapun larangan ini tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
“Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi kutipan surat tersebut, dikutip Kamis (23/3/2023).
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” tulis arahan Jokowi.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Seskab Pramono Anung membenarkan ada surat edaran yang baru terbit berisi larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama serta open house saat Idulfitri.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, panglima TNI dan Kapolri. Semuanya diminta untuk meneruskan ke pegawai di instansi masing-masing.
Lewat edaran, para jajaran pejabat negara juga diminta tetap berhati-hati dan waspada dengan penyebaran virus corona (Covid-19) di tanah air.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi Arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” mengutip bunyi surat edaran.
Bagaimana dengan Masyarakat Umum?
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, untuk masyarakat, tidak ada larangan untuk buka puasa bersama lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.
Meskipun demikian, dr Nadia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada lantaran COVID-19 sampai saat ini masih ada dan mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut, diperbolehkan,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).