Membaca Perjalanan Pj. Bupati Halteng ke China dan Mempersoalkanya
Redaktur: M Tahir
Faizal Ikbal: Ketua bidang riset dan pengembangan literasi Forum Mahasiswa Pascasarjana Halmahera Tengah-Jabodetabeka
Kabarnegeri.com— Terlihat dalam unggahan akun Facebook, Kegiatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah “Pj Bupati Halteng” Ikram Sangaji tengah melakukan lawatan ke China bersama ketua DPRD Halteng, dan satu anggota DPRD Halteng inisial “ZA” dalam rangka kunjungan kerja sama mengoptimalkan potensi sektor kemaritiman, kelautan, dan perikanan melalui peningkatan investasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Republik Rakyat China.
Lawatan ke negeri tirai bambu itu, mengundang banyak tanya dari publik, pasalnya satu kerja sama yang dibangun untuk kepentingan daerah, harus ada pembicaraan atau pembahasan di tingkat daerah sekaligus sudah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yg berlaku. (UU No.23 tahun 2014) tentang pemerintahan daerah, termaktub dalam Paragraf tiga Tugas dan Wewenang, Pasal 154 huruf g: artinya, DPRD harus memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Ada, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2018 tentang Kerjasama daerah: kerjasama pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri (KSDPL) dapat disetujui oleh DPRD. Diperkuat juga dengan aturan lainnya. Baca Permendagri No.74 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan kerja sama Pemda dengan Badan Swasta Asing.
Pertanyaannya, apakah langkah-langkah ini sudah ditempuh bersama lembaga DPRD? Tiba-tiba ada pelawatan ke cina dengan tujuan diatas. Dari sini, kita akan menaruh curiga dan dugaan bahwa kerjasama ini adalah bagian dari membawa kepentingan nelayan di Halmahera Tengah atau bagian dari menguatkan kartel bisnis personal. Bisa saja, di duga, ada kaitanya dengan aktivitas bisnis Pj Bupati dengan mitranya (salah satu anggota DPRD inisial ZA”) yang sebelumnya telah menggunakan Cold Storage milik Pemda maupun mobil distributor miliknya yang terdapat logo dan foto Pj. Bupati.
Jika memang kerja sama Pemerintah Daerah ini belum dibahas secara bersama maupun mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang disebutkan di atas, maka patut di duga bahwa Perjalanan Dinas Ketua DPRD ke luar negeri untuk mengikuti agenda kerja sama tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan.
Selanjutnya, juga kita patut mempertanyaan apakah Anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut, kapasitasnya sebagai anggota DPRD, ataukah tidak?
Kalau kapasitasnya sebagai Anggota DPRD, apakah yang bersangkutan juga mendapat undangan resmi dari pengundang dan tidak menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku “baca Undang undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 tentang sanksi & larangan Ayat 2” menyebutkan bahwa Anggota DPRD provinsi, maupun Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan antara lain :