Berita

 Network

 Partner

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pekerja Migran Indonesia Dijual di Suriah

Pekerja Migran Indonesia Dijual di Suriah
Pekerja Migran Indonesia Dijual di Suriah (ist).

Redaktur:

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Dede Aisyah (DA) mengalami masalah di Suriah. DA mengaku ditipu dijanjikan bekerja di Turki dan harus kerja berat sehingga sakit. DA meminta pulang ke Indonesia, namun belum dapat terwujud.

Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Damaskus telah menangani kasus DA sejak awal Februari 2023 dan melakukan langkah-langkah perlindungan, termasuk menjalin komunikasi.

Dari pendalaman diketahui bahwa DA berangkat ke Damaskus pada awal November 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta. DA telah bekerja berpindah-pindah pada tiga majikan berbeda selama di Suriah. Ia pernah memiliki pengalaman bekerja di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Kuwait.

Berdasarkan keterangan dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, KBRI Damaskus telah melakukan tindak lanjut dengan menemui pihak agensi dan diperoleh informasi bahwa berdasarkan hukum di Suriah, DA memiliki izin tinggal dan kerja, serta telah menandatangani kontrak kerja. Majikan meminta ganti rugi jika DA memutus kontrak.

KBRI Damaskus juga telah mengirim Nota Diplomatik ke Kemenlu Suriah terkait permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit. Suriah menerapkan sistem kafalah, di mana majikan memiliki kewenangan mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang.

Pada 31 Maret 2023, Kemenlu RI bertemu dengan keluarga DA di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah Kemlu dan KBRI. Hadir pula Bupati Karawang, Polres Karawang, Disnaker Karawang dan BP3MI.

Selanjutnya, KBRI Damaskus telah berkoordinasi dengan otoritas Suriah untuk mengupayakan pemindahan DA ke shelter KBRI Damaskus dan mengupayakan exit permit DA, serta memfasilitasi kepulangan ke Indonesia. Kemenlu RI juga mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap agen pengirim di Indonesia, berkoordinasi dengan Polri.

Keberangkatan PMI tidak sesuai prosedur semakin marak terjadi. Perlu penguatan langkah pencegahan sejak dari hulu.

Pada tahun 2022, KBRI Damaskus telah menangani kasus dan memfasilitasi pemulangan sebanyak 244 PMI dalam 13 gelombang. Sejak awal tahun 2023 hingga Maret, KBRI telah memulangkan sebanyak 50 PMI dari Suriah.

Seluruh kasus tersebut adalah PMI yang diberangkatkan tidak sesuai prosedur dan kemudian mengalami permasalahan ketenagakerjaan dan eksploitasi di Suriah.

Kabarnegeri.com memiliki tujuan untuk menyebarkan fakta secara up to date, aktual, serta mengungkap realita yang tidak diungkapkan oleh media lain.

Ikuti Kabarnegeri.com

Get it on Google play store
Download on the Apple app store